RAKYATSULSEL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh sekolah di tanah air untuk beralih dari Kurikulum 2013 (K13) ke Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam penyampaian materi ajar serta mendorong pengembangan karakter dan keterampilan siswa secara lebih optimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka dirancang untuk menggantikan K13 yang dinilai kurang fleksibel dan membebani.
"Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan kepada sekolah dan guru dalam menentukan metode pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa masing-masing. Kami berharap ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis dan inovatif," ujarnya.
Kurikulum Merdeka berfokus pada pengembangan karakter, keterampilan praktis, serta penyesuaian dengan konteks lokal. Dengan pendekatan ini, diharapkan siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan akademis, tetapi juga keterampilan yang relevan dengan kehidupan nyata dan kebutuhan masa depan.
Untuk mendukung implementasi peralihan kurikulum ini, pemerintah akan menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk pelatihan untuk guru, penyesuaian materi ajar, dan panduan teknis.
“Kami menyadari bahwa peralihan ini memerlukan persiapan yang matang, oleh karena itu kami akan terus memberikan bimbingan dan dukungan kepada sekolah-sekolah agar proses transisi dapat berjalan dengan lancar,” tambah Makarim.
Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia kini mulai mempersiapkan diri untuk perubahan ini, dengan beberapa di antaranya sudah mulai menerapkan elemen-elemen dari Kurikulum Merdeka dalam kegiatan belajar mengajar mereka. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat dan lebih sesuai dengan kebutuhan masa depan.