Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada 2024, Bawaslu Bone Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke KPU Bone

  • Bagikan

Berikut rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone:

  1. Data Ganda: Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan validasi, verifikasi, dan faktualisasi sebelum memberikan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  2. Pemilih Pindah Domisili: Meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan administrasi pendukung terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi kependudukan.
  3. Pemilih Meninggal Dunia: Meminta KPU memastikan administrasi pendukung telah terpenuhi sebelum menetapkan status TMS.
  4. Pemilih Tidak Dikenal: Meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah diverifikasi secara faktual dan administrasi sebelum menentukan status MS atau TMS.
  5. Pemilih Baru: Memastikan pemilih yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara terdata dan terverifikasi untuk menjamin hak pilih.
  6. Komunikasi dan Koordinasi: Meminta KPU Kabupaten Bone untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait potensi pemilih baru.
  7. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Memastikan pemilih DPK yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone untuk Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih, dengan rincian 283.841 pemilih laki-laki dan 308.132 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan, 372 desa/kelurahan, dan 1.326 TPS se-Kabupaten Bone. (Enal)

  • Bagikan