MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut merupakan buntut dari adanya permasalahan yang ditemukan jajarannya di tingkat Kecamatan.
“Setelah menyampaikan beberapa permasalahan dari Panwaslu Kecamatan, mulai dari Panwaslu Kecamatan Labakkang yang mengusulkan TPS, dikarenakan ada pemilih yang jauh dari TPSnya, sampai pada Tingkat komunikasi Panwaslu Kecamatan Liukang Tangaya, agar menghadirkan peserta Pleno yaitu PPS, kemudian tidak dapat dihadirkan,” jelasnya.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pangkep ini dikarenakan kejadian itu, kemudian menjadi pertimbangan bagi Bawaslu, untuk merekomendasikan penundaan penetapan DPS di Kabupaten Pangkep.
“Berangkat dari situ, akhirnya Bawaslu Kabupaten Pangkep meminta untuk melakukan penundaan setelah semua masalah diselesaikan di tingkat Kecamatan masing – masing,” jelasnya. (Fahrul/B).