MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Meski Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi lumbung pangan nasional, beberapa kabupaten dan kota masih dihantui kerawanan pangan, hal itu mesti menjadi perhatian pemerintah daerah se- Sulsel.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan (Sulsel) terus matangkan persiapan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan ketahanan pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan beberapa instansi terkait membahas secara matang ranperda tersebut.
Kata dia, dalam Ranperda itu akan membahas poin yang lebih spesifik terkait dengan ketahanan pangan, terutama kecukupan dan stok pangan Sulsel.
“Perda ini bisa menjadi pedoman dalam pengaturan dan pencadangan pangan kita,” tuturnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Selasa (13/8).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut akan membahas tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Sulsel yang meliputi tata cara penyerapan, hingga penyelenggaraan distribusi pasokan pangan, terutama pada saat panen masyarakat.
“Karena selama ini masih diatur pergub yang belum terlalu lengkap membahas secara spesifik terkait dengan penyelenggaraan dan penyerapan pasokan pangan,” ulasnya.
Kata dia, melalui ranperda tersebut akan dibahas terkait dengan batas minimum cadangan pangan di Sulsel dan untuk pemerintah kabupaten dan Daerah yang ada di Sulsel.
“Jadi untuk batas minimum pasokan pangan akan dibahas di sana,” ujarnya.
Lanjut, Andi Muhammad Arsjad mengatakan akses informasi terkait dengan pasokan pangan di Sulsel juga akan turut dibahas, untuk menjadi perhatian semua pihak terkait dengan kondisi pangan di Sulsel, agar menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang memiliki peran dalam pemenuhan pasokan pangan di Sulsel.
“Jadi kita berharap melalui ranperda ini bisa melahirkan sistem informasi terpadu terkait dengan pasokan dan cadangan pangan yang bisa diketahui siapa saja,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, ranperda tersebut juga bisa menjadi dasar dalam asistensi pembuatan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ketika akan dilakukan asistensi penyusunannya.
“Jadi kita sudah memberikan atensi kepada pemerintah daerah terkait dengan APBD saat kita sedang melakukan asistensi, karena kan kita sudah punya dasar dan legalitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, itu menjadi penting sebab pangan merupakan salah satu sektor yang harus secara pasti mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.
“Jadi tidak hanya proses penyerapannya saja, kita juga akan membahas harga kewajaran untuk distribusi dan lain sebagainya,” ulasnya.
Ia menekankan, hal tersebut merupakan salah satu peristiwa yang cukup menjadi peristiwa yang miris daerah lumbung pangan namun masih terdapat daerah yang rawan pangan.
“Menurut data yang ada Sulsel belum masuk kategori wilayah yang aman terkait stok pangan,” ungkapnya.
Ia menguratarakan, ranperda tersebut diharapkan dapat disahkan dalam waktu tiga pekan kedepan, dan dapat digunakan tiga bulan pasca pengesahan.
“Nah jadi kita berharap sulsel ini tidak hanya menjadi sekedar lumbung pangan saja dan surplus dalam hal produksi tetapi juga dari sisi ketahanan pangan,” kuncinya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Kemal Redindo Syahrul mengatakan, untuk ranperda tersebut juga bisa menjadi dasar untuk pelaksanaan program intervensi di masyarakat jika terdapat kejadian luar biasa, terutama terkait dengan harga pangan yang melonjak tinggi.
“Ini bisa juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan program seperti gerakan pangan murah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ranperda itu juga akan mengatur terkait dengan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur anggaran terkait dengan cadangan pangan.
“Nah itu tidak boleh dikesampingkan pada saat penyusunan APBD pemerintah daerah di Sulsel,” ujarnya.
Ia membeberkan, untuk Sulsel sendiri batas minimum pasokan pangan di Sulsel itu diperkirakan 2000 ton setiap tahunnya. “angka tersebut merupakan angka ideal,” sebutnya. (Abu/B)