MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Korban Arisan Bodong Murti Mira akhirnya melaporkan Selebgram dan Pemilik Yubel Skincare Ayu Purnama ke Polisi, Sabtu (10/8). Dirinya didampingi suami bersama Kuasa Hukum mendatangi Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kuasa Hukum Murti Mira, Muhammad Gunawan, menceritakan dugaan penipuan dan penggelapan dialami kliennya saat bergabung dalam kelompok arisan AP.
"Awal terbentuknya arisan itu di bulan Januari tahun 2023 yang dimana dalam arisan tersebut ada 17 nomor yang gabung," kata Muhammad Gunawan M, Selasa (13/8).
Setiap bulannya, lanjut Gunawan dilakukan pembayaran Rp17 juta lebih. Namun pada saat lot di nomor ke-12 arisan yang diikuti Murty terjadi penunggakan pembayaran kepada tiap membernya.
"Sedangkan klien kami ada di lot nomor 16 namun uang yang kami sudah bayar sekitar Rp. 211.800.000," paparnya.
Merasa dirugikan, Murty, kata Gunawan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke polisi dengan register laporan, Nomor: LI/929/VII/RES.1.11/2024/RESKRIM.
"Kami selaku Kuasa Hukum Murty Mira Utami, dalam hal ini bertindak sebagai pelapor atau korban dalam Arisan Bodong, telah melakukan Laporan Polisi terhadap AP atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang digariskan pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana," jelasnya.
Gunawan berharap agar pihak kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan Ihwal laporan tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak Kepolisian Resort Besar Makassar untuk menindak lanjuti," harap Gunawan.
"Dan tentu kami akan melakukan pengawalan secara ketat sebab tindakan terlapor tersebut sangat merugikan pihak klien kami," tuturnya. (*)