MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, sesuai jadwal, pendaftaran calon kepala daerah serentak akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. Ini mencakup pendaftaran gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya," jelas Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa (13/8/2024).
Bagaimana dengan mekanisme syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada)? Terkait dengan rekomendasi B1-KWK, form ini merupakan dokumen yang digunakan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar di KPU sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada).
Apakah form tersebut perlu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal aktif, atau bisa oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum? Misalnya, seperti di Golkar, di mana Ketua Umumnya mengundurkan diri.
Terkait hal ini, Hasbullah menegaskan bahwa secara hukum, yang sah adalah tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal aktif. Namun, di internal partai politik (parpol), ada mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran, KPU akan melakukan pencermatan dan verifikasi.
"Semua parpol memiliki mekanisme organisasi. Siapa yang didaftarkan pada tanggal 27-29 Agustus itulah yang akan kami verifikasi," jelasnya.
Diketahui, saat ini bakal calon Gubernur Sulsel dan cakada di 24 daerah sedang berupaya melengkapi syarat dukungan untuk mendaftar di KPU pada akhir Agustus ini.
Pihak KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel juga telah melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon. Ini juga disampaikan kepada parpol dan masyarakat luas," tambahnya.