KPU Sulsel Siapkan Verifikasi Ketat, Partai Politik Diharapkan Penuhi Syarat Pencalonan

  • Bagikan
IST

Hasbullah menjelaskan, sesuai aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika mereka memiliki lebih dari 20 persen kursi di DPRD Provinsi Sulsel atau 25 persen dari total suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD Sulsel.

"Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah. Syarat untuk Pilgub adalah 17 kursi, sedangkan untuk Kabupaten dan Kota kuotanya berbeda," ungkapnya.

Saat ini, Partai Golkar masih berada dalam kondisi was-was terkait rekomendasi. Pengunduran diri Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, berdampak pada surat rekomendasi kepada calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang umumnya memerlukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Menanggapi hal ini, anggota KPU Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa dengan pendaftaran yang semakin dekat, KPU tetap berpatokan pada aturan PKPU yang berlaku.

"Kami di KPU berpatokan pada ketentuan, bahwa yang bertanda tangan adalah Ketua dan Sekjen yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah," tegas Ahmad Adiwijaya.

B.1-KWK adalah form yang digunakan oleh bapaslon untuk mendaftar di KPU sebagai Cakada. Tanpa form bermaterai 6000 ini, dukungan partai dianggap belum sah.

Perlu diketahui, Surat Keputusan (SK) partai tidak bisa digunakan untuk mendaftar. Form B.1-KWK yang harus digunakan. Dalam hierarki surat-menyurat partai, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi adalah form B1-KWK.

Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan, tetapi secara hierarki memiliki makna yang sama.

Oleh karena itu, SK partai tidak bisa digunakan untuk mendaftar di KPU. Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi, yaitu form B1-KWK, yang merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada bapaslon. (Yadi/B)

  • Bagikan