MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bripka M, oknum anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel yang dilaporkan ke Bidang Propam dan Ditkrimum Polda Sulsel atas atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, tengah menjalani proses penahanan di Mapolda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi Lubis, menjelaskan, Bripka M saat ini telah dilakukan penahanan di tempat khusus sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Sudah kita proses perkara yang bersangkutan. Sudah kita lakukan penempatan khusus dan sekarang kita lakukan pemberkasan untuk sidang kode etik,” singkat Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto sebelumnya menyampaikan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap anak di bawah umur inisial MF (15), di Kabupaten Gowa, berujung saling lapor ke polisi.
Bripka M yang sebelumnya dilaporkan ke Ditkrimum Polda Sulsel dan Bidang Propam Polda Sulsel oleh ayah korban bernama Sitarman, ternyata ikut melaporkan balik MF ke Polres Gowa atas kasus yang sama yaitu dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat Bripka M karena menuding MF telah menganiaya anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun hingga mengalami luka di bagian wajah.
Aksi saling lapor dalam kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Disebutkan, laporan yang dilayangkan Bripka M dan pihak keluarga MF masih diselidiki pihaknya.
"Terkait penganiayaan itu ternyata saling melapor, karena Bripka M ini juga menduga bahwa anaknya juga dianiaya oleh korban (MF) itu," kata Didik beberapa waktu lalu.
"Sekarang dua-duanya melapor. Kalau Bripka M melapor ke Polres Gowa, kalau keluarga (MF) melapor ke Polda Sulsel," sambungnya.
Didik menyebut, laporan yang dibuat keluarga MF saat ini sedang didalami oleh Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel. Begitu juga sebaliknya, laporan M di Polres Gowa masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Propam akan jemput bola dan akan langsung ke tempat korban untuk meminta keterangan baik korban maupun saksi lainnya untuk mempercepat (penyelidikan). Sementara laporan pidana di Ditreskrimum juga sudah dijadwalkan untuk pemanggilan. Tapi kalau laporan (Bripka M) di Polres Gowa masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Disebutkan Didik, Bripka M melapor karena anaknya merasa ikut dianiaya hingga mengalami luka pada bagian jidat dan telah melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
"Jadi saling lapor, nanti kita informasikan lebih lanjut. (Anak Bripka M) Ada bengkak di bagian jidat dan sudah juga dilakukan visum, sama juga korban (MF) sudah lakukan visum di salah satu rumah sakit di Gowa," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, seorang oknum anggota Polisi berinisial Bripka M dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulsel, atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Anggota Polri yang diketahui bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel itu dilaporkan langsung ayah korban bernama Sitarman, sebelumnya ditulis Sutarman.
Sitarman mengatakan, aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripka M terhadap anaknya terjadi tidak jauh dari tempat tinggalnya di sekitar Jalan Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/7/2024) lalu.
Diungkapkan Sitarman, penganiayaan terhadap putranya itu dilakukan Bripka M lantaran marah usai anaknya disebut diganggu oleh korban. Akibat aksi dugaan kekerasan yang dilakukan Bripka M itu, korban kini masih menjalani perawatan.
"(Bripka M) Nakira anak saya yang dorong anaknya. Karena pas keluar dari masjid, anaknya (Bripka M) menangis," kata Sitarman sebelumnya.
Diduga tak terima anaknya diperlakukan demikian, Bripka M pun naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Termasuk, kata dia, Bripka M sempat menyeret korban hingga ke depan rumah kerabatnya.
"Sampai di rumahnya omnya ini anakku dipukul, dibanting, sempat dilerai tapi tambah menjadi ini polisi (terlapor), dia tarik (seret) lagi keluar ada semua saksi-saksi itu," sebutnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Sitarman menuturkan hingga saat ini putranya masih menjalani perawatan dikarenakan mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya.
"Masih perawatan ini, karena pagi dia muntah darah karena dibanting kan, luka memar di hidung, kepala juga. Lengannya juga luka karena diseret di jalan dan diinjak-injak juga," ucap Sitarman.
Dari insiden ini, Sitarman berharap proses hukum maupun etik yang telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sulsel cepat diselidiki hingga terlapor yang tak lain adalah tetangganya sendiri bisa mendapatkan hukuman setimpal.
"Iya masih (tetangga) cuma beda blok saja. Harapannya semoga pelaku dihukum berat juga kayak anakku juga sakitnya bagaimana," harapnya. (Isak/B)