MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat konsolidasi data dan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), sampai pleno penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten untuk bahan dalam melakukan pengawasan pada pleno penetapan DPS di tingkat provinsi.
"Kita hari ini mengumpulkan teman-teman di 24 kabupaten dan kota untuk mendengarkan apa saja hasil pengawasan dan kejadian yang terjadi saat pleno di tiap daerah. Catatan hari ini akan kita konsolidasikan dan sebagai bahan kita pada pleno di tingkat Provinsi tanggal 16 hingga 17 Agustus mendatang di Sheraton," ungkap Saiful Jihad, Rabu (14/8).
Ada sejumlah isu yang mencuat dalam pertemuan tersebut, di antaranya akses dan kualitas data di Sidalih (Sistem Data Pemilih) yang berpengaruh pada tingkat akurasi dalam daftar pemilih. Selanjutnya, terkait ketidaksesuaian data administrasi kependudukan, misalnya ada warga yang telah pindah domisili namun data di Sidalih belum diperbaharui. Hal ini dapat menyebabkan warga yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar atau sebaliknya, warga yang berhak memilih justru tidak terdaftar.
"Di beberapa daerah, seperti di Bulukumba, Bawaslu dalam pleno tingkat Kabupaten telah mengingatkan kepada KPU untuk memastikan tidak ada lagi pemilih yang terdaftar dalam DPS yang berstatus pemilih TMS, begitupun pemilih bersyarat sebagai pemilih semuanya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih pemilihan tahun 2024," papar Saiful Jihad.
Hal lain yang juga disampaikan Bawaslu dalam pleno tingkat Kabupaten adalah terkait adanya pemilih yang masih jauh dari TPS di Kecamatan Kajang dan Bonto Tiro, Bulukumba, KPU Bulukumba akan mengusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk dilakukan penambahan TPS.
"Dari paparan Bawaslu Bulukumba juga kita ketahui, jumlah TPS awal 671 menjadi 682, dimana satu TPS lokasi khusus di desa Polewali. Adapun penambahan 11 TPS di masing-masing kecamatan, di antaranya; Gantarang (semula 121 TPS, menjadi 125 TPS), Bonto Bahari (semula 42 TPS, menjadi 43 TPS), Kajang (semula 77 TPS menjadi 82 TPS), dan Rilau Ale (semula 67 TPS menjadi 68 TPS)," sebut Saiful Jihad.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk memastikan tindak lanjut dari seluruh saran perbaikan.
"Setelah dilakukan pengawasan dan ditemukan masalah atau kekurangan di dalam DPS, saran perbaikan harus dipastikan segera ditindaklanjuti, jika tidak teratasi dengan baik, dapat mengganggu kualitas daftar pemilih dan keabsahan pemilihan," kata Alamsyah.
"Perlu juga disampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya verifikasi data pemilih, memaksimalkan media sosial yang dimiliki untuk mengedukasi masyarakat terkait bagaimana memeriksa dan memperbaiki data mereka," jelasnya. (Fahrul/B).