MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di kantor dinas.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Muhammad Yasir mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan di lingkungan kerja.
"Kalau saya, tidak cenderung pada patuh atau tidak patuh, ini mengenai kesadaran," ujar Yasir, saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait KTR di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Rabu (14/8).
Yasir mengaku telah menginstruksikan kepada semua OPR untuk melaporkan segera pemasangan KTR dan lokasi tempat merokok di dalam kantor dinas.
"Di mana memang langkah-langkah konkrit yang akan kita lakukan. Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok," jelas Yasir.
Seperti contoh, kata Yasir, untuk sektor publik seperti Mall untuk kepatuhan KTR belum berada ditingkat memuaskan.
Padahal, di Mall yang merupakan area publik tidak diperkenankan untuk merokok di dalam gedung. Tetapi, kata dia, penyebab tingkat kepatuhan di Mall tidak memuaskan karena minimnya penanda KTR.
"Alhamdulillah tadi, mall belum sampai pada angka yang memuaskan. Ternyata, bukan hanya merokok dan tidak merokok yang dilihat di sana, masalah kepatuhan itu luas artinya. Bukan hanya merokok atau tidak merokok, termasuk tanda tanda sebagai indikator," terang Yasir.
Sehingga, Yasir berharap dengan pemasangan rambu atau tanda yang jelas di area publik, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR di lingkungan kerja. (Sasa/B)