Oleh: Ema Husain
MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kolom Kosong adalah istilah untuk menyebut pasangan calon yang tunggal atau tidak memiliki lawan dalam pemilihan. Nantinya surat suara posisinya berbetuk Kolom Kosong.
Kolom Kosong dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2024 memungkinkan terjadi jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU. Kemudian calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam tata cara pendaftaran.
Apabila hal tersebut terjadi, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran, dan jika hanya terdapat satu pasangan calon lagi dan dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan calon tersebut melawan Kolom Kosong.
Hal lain, adalah terdapat dua pasang calon yang mendaftar di KPU. Namun. Setelah pemeriksaan dan penelitian berkas, hanya terdapat satu pasang calon yang memenuhi syarat maka kembali dilakukan penambahan waktu pendaftaran. Berdasarkan verifikasi KPU dan menyatakan hanya satu paslon yang lolos maka terjadilah paslon melawan kolom kosong.
Kemungkinan lainnya adalah pada saat penetapan calon oleh KPU terdapat dua paslon, namun tiba-tiba ada paslon yang berhalangan tetap dan parpol atau koalisi parpol tidak mengajukan kandidat alternatif. Ataukah paslon yang diajukan parpol tidak memenuhi syarat.
Yang paling sering terjadi adalah dua pasang calon yang telah ditetapkan oleh KPU, namun salah satu paslon didiskualifikasi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akibat dianggap melanggar aturan pilkada. Seperti yang pernah terjadi pada Pilwali Kota Makassar 2018, pasangan Appi-Cicu melawan Kolom Kosong.
Melihat dinamika bakal calon mencari parpol pengusung, maka kemungkinan fenomena Kolom Kosong akan terjadi kembali pada beberapa daerah di Indonesia, terkhusus di pilkada kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Mengapa Kolom Kosong terjadi? Ada beberapa sebab. Yang pertama karena kinerja calon yang dianggap mumpuni, terlihat dari sepak terjangnya selama ini yang dianggap mampu menjawab persoalan dan tantangan daerah yang akan dipimpinnya maupun daerah yang telah banyak kemajuan saat kepemimpinannya.
Hal itu yang membuat parpol atau koalisi parpol meminangnya sebab tingkat keterpilihannya tinggi. Parpol tidak ingin mengambil resiko dengan mencari alternatif bakal calon.
Yang kedua adalah bakal calon punya “kemampuan” untuk melobi parpol dan ingin diusung oleh mayoritas parpol sehingga pesaingnya tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Kemampuan dalam hal ini bisa kapital atau jaringan yang luas.
Dengan situasi yang mengantarkan bakal calon melawan Kolom Kosong, tidaklah menjamin balon akan dengan mudah menang. Pengalaman Pilwalkot Makassar Kolom Kosong mampu unggul atas calon.
Jadi bagi pasangan calon, konsultan pemenangan dan tim sukses agar lebih berhati-hati untuk memilih strategi dalam menentukan lawan dalam pilkada. Sebab strategi yang kurang matang bisa malah jadi boomerang. (*)