Tiga ASN Pemkot Makassar Kena Sanksi, Pemotongan TPP Hingga Pemecatan

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsun.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar dipastikan menerima sanksi. 

Sanksi yang menanti kepada ketiga ASN tersebut yakni sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)  hingga sanksi berat yakni pemecatan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun mengatakan ketiga ASN yang akan diberikan sanksi merupakan pegawai bagian kerja sama di Pemkot Makassar, pegawai di kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan. 

Akhmad menjelaskan ketiga ASN tersebut diberikan karena berbagai alasan. Seperti, pegawai bagian kerja sama di Pemkot Makassar bernama Hendrikus, tidak masuk kantor dalam waktu yang cukup lama karena masalah kesehatan yang telah lama diidapnya. 

Maka dari itu, lanjutnya, Hendrik disarankan untuk mengajukan pensiun dini. " Untuk itu besok (hari ini) atau pekan ini bagian kerjasama diminta untuk mencari tahu keadaanya saat ini," jelas Akhmad. 

Sama halnya dengan Hendrikus, pegawai di Kecamatan Makassar bernama M Idris juga telah lama tidak berkantor. Alasannya pun, kata Akhmad, sama yakni masalah kesehatan. 

 Bahkan, M Idris telah mengajukan pensiun dini. Maka dari itu, Akhmad menyebut M Idris diberikan sanksi ringan. 

"Per November tahun lalu dia terkena sakit jantung, dia sudah melaporkan bahwa ditububnya sudah ada tiga cincin. Memang dia (Idris) sudah lama mengajukan pensiun dini," terang Akhmad. 

Sedangkan, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syamsuddin dikenakan sanksi pemotongan TPP, karena tersandung masalah kode etik ASN.

"Karena ada kelalaian aparatur menyangkut persoalan melanggar kode etik, sehingga diberikan sanksi sedang, jenis pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan. TPP-nya dipotong," tutup Akhmad. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version