Terapkan UU Nomor 1 Tahun 2022, APBD 2025 Sulsel Turun Jadi Rp 9,3 Triliun

  • Bagikan
Kepala Bapenda Sulsel Resa Faizal Saleh

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam KUA-PPAS Sulsel 2025 ditetapkan sebesar Rp 9,3 triliun. Penurunan ini terjadi karena 30 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi masuk ke kas Pemprov Sulsel pada tahun 2025 mendatang.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 1 triliun dibandingkan dengan APBD tahun 2024 yang mencapai Rp 10 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Resa Faizal Saleh, menjelaskan bahwa meskipun secara nilai terjadi penurunan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pemanfaatan anggaran untuk pembangunan.

“Secara nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun, namun pemanfaatannya untuk pembangunan tidak akan berkurang,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Rakyat Sulsel, Kamis (15/8/2024).

Resa menjelaskan bahwa selama ini, PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov Sulsel dibagi dengan pemerintah kabupaten dan kota, di mana sekitar 30 persen dari total pajak tersebut dialokasikan sebagai bagi hasil.

“Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ada perubahan dalam pembagian pajak. Untuk PKB dan BBNKB, 30 persen tidak lagi masuk ke kas provinsi, tetapi langsung disetor ke rekening pemerintah daerah masing-masing melalui Samsat. Jumlahnya langsung dibagi, antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Sebagai contoh, target PKB untuk tahun 2024 adalah Rp 1,7 triliun, sedangkan target BBNKB adalah Rp 1,11 triliun. Dengan adanya pengurangan 30 persen, sekitar Rp 600 miliar dari PKB dan Rp 700 miliar dari BBNKB tidak akan masuk dalam APBD 2025.

"Jumlah persentase tersebut tidak lagi masuk dalam kas Pemprov Sulsel, tetapi langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota," tambahnya.

  • Bagikan

Exit mobile version