379 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Bebas

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Sebanyak 379 warga binaan Lapas Kelas II A Parepare, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79.

Pemberian remisi secara simbolis tersebut diserahkan oleh Pj Walikota Parepare Akbar Ali didampingi Kepala Lapas Kelas II A Parepare, Totok Budiyanto, usai upacara Proklamasi HUT RI ke-79, di Lapangan Andi Makkasau Kota Parepare, Sabtu (17/8/2024).

Kalapas Kelas II A, Totok Budiyanto menjelaskan, Perolehan Remisi umum ini diberikan pada HUT RI ke-79 kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare sebanyak 626 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak sebanyak 514 orang dan tahanan 112 orang. Akan tetapi cuma 379 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum di Momen HUT RI ke 79 ini, " jelas Totok.

Adapun rincian yang mendapatkan remisi, tambah Totok, yaitu yang mendapatkan RU I sebanyak 377 orang, yang mendapatkan RU II sebanyak 2 orang.

"Besaran remisi 6 bulan sebanyak 18 orang, remisi 5 bulan 79 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 2 bulan 59 orang, dan remisi 1 bulan 40 orang, " rincinya.

Ia berharap, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut sebagai stimulus untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas II A Parepare. (Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version