"Gambarnya disertai dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video korban yang pernah dibuat pelaku sebelumnya," ujar Nasrullah.
Saat mengirimkan pesan ancaman tersebut pada korban, AD disebut meminta sejumlah uang terhadap korban dengan iming-iming rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
"Dan terakhir pada 16 Juli 2024 korban mengirim uang lagi kepada pelaku. Hingga saat ini korban mengirim uang kepada pelaku sejumlah Rp 10 juta," ungkapnya.
Atas dasar itulah, korban tidak tahan berulang kali diancam dan diperas oleh AD hingga kemudian melapor ke Polrestabes Makassar dan akhirnya AD ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan AD, Tim Jatanras juga menyita dua ponsel dan sebilah badik milik pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pemerasan kepada korban dan telah menerima uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap," kuncinya. (Isak/B)