BANTAENG, RAKYATSULSEL - Langkah-langkah berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dalam mengungkap berbagai kasus korupsi mendapatkan dukungan dari penggiat anti korupsi di Bantaeng.
Andi Sofyan sebagai Ketua DPC Laskar Anti Korupsi mengapresiasi langkah tegas Kejari Bantaeng yang 'bersih-bersih' tindakan korupsi di eksekutif maupun legislatif. 16 Juli lalu, Kejari menetapkan tersangka tiga pimpinan dan sekretaris DPRD Bantaeng dugaan tindak pidana korupsi sekretariat DPRD Bantaeng.
Tiga pimpinan tersebut menjabat pada periode 2019-2024 diduga tidak menempati rumah jabatan namun tetap menerima dana belanja rumah tangga selama lima tahun.
Andi Sofyan juga berharap mengusut tuntas seluruh mantan pimpinan yang diduga juga tidak menempati rumah dinas saat menjabat. Hal tersebut secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
"Pimpinan DPRD Bantaeng periode yang lalu itu juga tidak menempati rumah jabatan. Itu sudah jelas menyalahi PP nomor 18 tahun 2017," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/8).
Pimpinan DPRD Bantaeng periode yang lalu menurut Andi Sofyan ada sejumlah lima orang. Ketua DPRD pernah dijabat oleh Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. Lima orang ini juga diduga ikut menikmati dana kesejahteraan namun tidak menempati rumah dinas sejak 2014 sampai 2019.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Andri Zulfikar pada 29 Juli lalu di hadapan ribuan demonstran mengatakan, dia akan melakukan penetapan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantaeng.
"Masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul sampai hari ini saya berharap mendukung kami dalam melakukan penetapan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantaeng. Apabila masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari ini menginginkan bahwa penanganan perkara untuk periode 2017 sampai 2019 saya kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng menunggu surat dan laporan resmi dari masyarakat atau massa sore hari ini untuk nantinya ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Kejari Bantaeng menunggu dan terbuka lebar menerima laporan secara resmi dari masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari tersebut untuk melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2017 sampai dengan 2019.
"Kalau laporan masuk secara resmi di Kejaksaan Negeri Bantaeng saya bisa pastikan dan yakinkan kepada masyarakat sore hari ini bahwa penegakan hukum akan kami lakukan hal yang sama terhadap pimpinan periode 2019 - 2024," tegasnya.
"Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng dapat membuat kedamaian, keindahan dan menjaga kondusifitas khususnya Kabupaten Bantaeng," sambungnya. (Jet)