Tak Ingin Disebut Bodong, Begini Klarifikasi Ketua Arisan Ayu: Member Kami Ada 17 Orang

  • Bagikan
Prescon Ayu Purnama Beri Klarifikasi Soal Arisan Bodong. (Yadi/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Arisan Ayu Purnama memberikan klarifikasi perihal tudingan bodong dan penggelapan. Bahkan, tuduhan tersebut telah viral di media sosial (medsos) dan pemberitaan media.

Tak terima disebut bodong dan penggelapan, Ayu Purnama melapor balik ke polisi. Di mana, pemilik Skincare Yubeel itu telah melaporkan dengan Laporan Polisi bernomor STPL / 883 /VIII/RES. 1. 11/2024/ RESKRIM.

Ayu Purnama menceritakan, arisan bodong yang ditudingkan kepadanya sangat menganggu dan sangat tidak mendasar. Pasalnya, ada 17 member atau anggota yang ikut dalam arisan tersebut.

"Setahu saya kalau yang namanya arisan bodong tidak mempunyai members atau anggota. Terus mana yang dimaksud bahwa arisan yang saya kelola sebagai ketua itu bodong," sebut Ayu Purnama didampingi dua pengacara di salah satu kafe, Sabtu (17/8) malam.

Ayu akui, arisan tersebut sempat mandek. Hal itu disebabkan beberapa anggota tak melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Di mana, setiap anggota arisan wajib membayar Rp17.650.000 perbulan.

"Tapi kan saya bertanggung jawab dan sudah membayarkan ke mereka atas nama kemanusiaan untuk menutupi kekurangan tersebut," jelasnya.

"Kok saya diviralkan dan dilapor polisi dengan dituding yang bukan-bukan alias bodong," tambahnya.

Lanjut dia, pengacaranya sudah melakukan somasi terkait beberapa members yang belum membayar, dan dia sudah menutupi ini selama delapan bulan lamanya.

"Atas dasar tanggung jawab moral sebagai ketua arisan, dan dengan adanya laporan polisi dengan tudingan Arisan ‘Bodong’ dan penggelapan, Hati dan perasaan saya Hancur," ucap Ayu.

Sementara, Pengacara Ayu Purnama, Andi Raja menjelaskan, tujuan memberikan klarifikasi terkait kliennya diviralkan di beberapa media online dan di share ke media sosial Instagram ( IG) milik Info Makassar.

Dia menegaskan kliennya atas nama Ayu tidak bisa dikategorikan masuk ditindak pidana penggelapan dan penipuan. yang termaksud dalam pasal 372 / 378 KUHP karena masih banyaknya anggota arisan yang belum membayarkan tunggakan tersebut dan kami sudah somasi mereka.

"Kata mandek dalam konteks ini tidak berarti kliennya melakukan penipuan dan penggelapan, tapi dikarenakan masih banyaknya anggota members yang belum memenuhi kewajibannya alias belum membayar klien saya yang sudah mengeluarkan dana menghampiri (2 miliar) guna menutupi tunggakan pembayaran tersebut," katanya.

Terkait diviralkannya kliennya yang notabene tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya saya sudah melakukan tindakan hukum ke Polrestabes Makassar dengan melaporkan UU ITE dengan laporan pencemaran nama baik.

Terakhir Rajab menjelaskan, saat ini laporan kami sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan dipanggilnya beberapa saksi guna diambil keterangannya.

"Termasuk kami sebagai pelapor. Terkait viralnya berita di beberapa media online dan di share ke Sosmed Instagram," tutup Rajab. (Yadi/B)

  • Bagikan