MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, mengungkapkan dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum ASN yang diduga meminta bawahannya untuk mendukung salah satu bakal calon walikota Makassar. Dugaan pelanggaran ini diperoleh dari temuan melalui media sosial dan berita online.
“Setelah itu, kami di Bawaslu melakukan pengkajian dan hasilnya kami teruskan ke KASN, yang nantinya akan memberikan sanksi,” kata Rahmat Sukarno, Senin (19/8/2024).
Rahmat Sukarno enggan menyebutkan nama oknum ASN tersebut, namun informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa oknum ASN tersebut adalah Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif.
Rahmat Sukarno juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat. Ia mengharapkan agar masyarakat melaporkan kepada Bawaslu jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh ASN.
“Kami berharap masyarakat dapat mengawasi tindakan ASN, TNI, dan Polri agar Bawaslu dapat merespons dugaan pelanggaran lebih cepat,” singkatnya. (Fahrul/B).