Diungkapkan Andi Rian, saat pelaku Rumbayan melancarkan aksi kejamnya itu ia dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras). Dimana pelaku awalnya melakukan pesta miras bersama beberapa orang temannya, lalu saat pulang ke rumahnya, ternyata pelaku menyebrang ke rumah kos korban yang merupakan tetangganya.
"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum (pesta miras) sampai dengan kondisi mabuk. Kemudian dia pulang bukan masuk kerumahnya, tetapi loncat ke rumah tetangga (kos korban), dimana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," ujar Andi Rian.
"Setelah berupaya mengambil sejumlah uang dan handphone, pelaku melihat korban sedang tertidur pulas (hingga) muncul niat berikutnya yaitu melakukan pemerkosaan. Tetapi pada saat melakukan aksinya korban terbangun dan akhirnya tersangka melakukan upaya supaya korban tidak sadarkan diri yaitu penyekapan. Kemudian melanjutkan aksinya (persetubuhan), setelah dia mau kabur ternyata korban tersadar dan dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban," sambungnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu lanjut menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara niat awal pelaku masuk ke kos korban adalah untuk melakukan pencurian. Namun saat di TKP atau kamar korban muncul niat lain pelaku yaitu menyetubuhi korban hingga berujung pembunuhan setelah mengambil ponsel dan uang tunai yang tersimpan di lemari korban.
"Terkait dengan motif saya kita jelas ini berawal dari niat untuk mencuri, merampok barang-barang milik korban, kemudian berkembang menjadi perkosaan. Kemudian yang berakhir karena tersadar akhirnya dibunuh melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya.
Pelaku sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 338, Pasal 285 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Saat ini polisi juga masih menunggu hasil autopsi dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk melihat penyebab pasti meninggalnya warga Jeneponto tersebut.
"Tentunya penyebab kematiannya sendiri kita akan menggunakan tenaga ahli, keterangan ahli baik dari DVI, dari Biddokkes termasuk juga nanti dari Bidlabfor. Nanti ini akan menyimpulkan apa penyebab kematian yang bersangkutan, kalau kita mau bilang penyekapan ternyata setelah disekap dia bangun lagi, yang mana sebenarnya yang mengakibatkan korban meninggal. Ini nanti perlu proses-proses melalui visum maupun autopsi jika dibutuhkan," sebut Andi Rian.