“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya. Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
“Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV”, lanjut Silmy.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara. Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah.
Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover). Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang.