Eks Komisioner KPU Makassar Sebut Putusan MK Angin Segar Demokrasi Indonesia

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari menyebutkan jika Putusan Mahkam Konsitasi (MK) menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Karena hasil perolehan kursi di parlemen bukan lagi menjadi acuan, namun hasil suara sah partai politik (Parpol). Bahkan Parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa juga mengusung.

"Putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Ruang suara rakyat tidak ada sia-sia yang banyak terbuang di partai-partai kecil. Jadi putusan MK menandakan suara rakyat semuanya berguna," kata Endang Sari.

Dosen FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) ini melanjutkan putusan MK itu sudah menyelamatkan demokrasi, karena praktek politik saat ini di partai-partai tidak sehat.

"Kita lihat saat ini ada upaya untuk memborong banyak partai dan mengatur jumlah pasangan calon. Ini kita lihat tidak sehat. Putusan MK ini bisa menjadikan situasi politik akan semakin cair," ujarnya.

"Jadi putusan MK saat ini itu menjadi tanda mencegah dominasi politik yang dilakukan partai-partai tertentu," lanjutnya.

Dengan putusan MK tersebut, KPU harus segera merevisi PKPU yang ada sekarang ini. "KPU harus segera merevisi PKPU yang ada karena ini adalah amanat konstitusi, dengan adanya putusan MK ini dia harus merevisi," jelasnya. (Fahrul/B)

  • Bagikan