KPU Pelajari Putusan MK, Terbitkan PKPU Sebelum Pendaftaran Cakada

  • Bagikan
KPU RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keputusan Mahkamah Konstitusi perihal perubahan syarat partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Serentak 2024 benar-benar bisa mengubah konstalasi politik.

Apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti oleh KPU atau tidak, namun, sedikit gambaran situasi politik bisa dijelaskan melalui rujukan ketok palu hakim MK pada Selasa (20/8).

Saat dimintai, tanggapan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, mengatakan, KPU RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Hanya saja, KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa (20/8/2024) via telephone.

Idham menyampaikan usai mempelajari putusan MK, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR kemudian terbit PKPU," ujarnya.

Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional.

"Sehingga Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma. KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," jelasnya.

"Terbit PKPU sebelum pendaftaran itu, tergantung konsultasi dengan pembuat UU. Jadi, kami pelajari bersama DPR RI," tambah dia.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan terkait dengan keputusan terbaru MK itu pihaknya hanya menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

"Kami menunggu petunjuk teknis dr KPU RI," tulis Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih. (Yadi/B)

  • Bagikan