MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Kosnitusi (MK) telah memutuskan jika hasil perolehan kursi bukan lagi menjadi acuan untuk maju sebagai kandidat pasangan bakal calon kepala daerah. Namun hasil suara sah setiap partai politik.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 8,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 7,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 6,5 persen.
Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 10 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 8,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 7,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 6,5 persen.
Direktur Profetik Institute Asratillah mengatakan jika putusan MK ditindaklanjuti oleh KPU maka hampir dipastikan akan merubah konstelasi Pilkada maupun Pilgub.
"Ini tergantung KPU, apakah dia akan menindak lanjuti segera atau tidak, karena PKPU saat ini masih jumlah kursi 20 persen, belum jumlah perolehan suara yang sah," katanya.
"Jadi putusan MK itu belum cukup mengubah peta politik.Konstelasi bisa berubah kalau KPU sudah menerbitkan PKPU baru," singkatnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih hanya mengatakan jika pihaknya hanya menunggu PKPU baru yang diterbitkan KPU RI. “Kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” singkatnya. (Fahrul/B).