BANTAENG, RAKYATSULSEL - Sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, di Balai Kartini, Kecamatan Bantaeng, Selasa, (20/8).
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar, mengucapkan selamat atas dilantiknya kembali 45 Kepala Desa yang tersebar di delapan kecamatan yang sebelumnya masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun.
"Tetap jaga stabilitas keluarga dan warga lingkungan untuk menjaga kepemimpinan masyarakat desa. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kepala desa yang telah diberikan dalam rangka membangun desanya, sehingga dapat mencapai prestasi seperti saat ini," kata dia.
Dalam sambutannya pun ditutup dengan pantun. "Bonto Tangnga, Bonto-Bontoa, dua Desa tak bertetangga, ingat janji kepada warga, jaga amanah dalam bekerja," kata dia.
Seluruh kepala desa yang dikukuhkan kembali terdiri dari periode 2019-2027, periode 2021-2029, periode 2023-2031. Turut hadir pada kesempatan itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, Plt Ketua DPRD Bantaeng, Asriyudi Asman, Mewakil Dandim 1410/Bantaeng, Kadis PMD, PP & PA, para Pimpinan OPD, para Danramil, para Camat, Lurah, dan para Ketua TP PKK Desa se Kabupaten Bantaeng. (Jet)