Putusan MK, Amri Arsyid Peluang Maju

  • Bagikan
KONSOLIDASI. Ketua PKS Sulsel, Amri Arsyid saat melakukan sosialisasi di Kabupaten Sidrap, Minggu (29/10/2023). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amri Arsyid Memiliki peluang untuk maju pada Pemilihan Walikota Makassar, setelah putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang memutuskan jika bukan lagi perolehan kursi di parlemen menjadi acuan namun perolehan suara sah. 

"Putusan MK untuk Makassar itu cuman dibutuhkan 6,5 persen, artinya PKS sudah bisa mengusung sendiri itu tanpa koalisi," kata ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Sulsel, Arfianto kepada Rakyat Sulsel, Rabu (20/8).

Sehingga kata mantan ketua PKS Selayar akan merapatkan internal mereka, apakah akan berkoalisi atau tetap mendorong Amri Arsyid maju sebagai kandidat poros keempat. Apalagi PKS memperoleh sekitar 79 ribu suara atau 6 kursi. 

"Kemungkinan kami akan bicara tersendiri karena perubahan konstelasi. Kami sementara mengkaji soal perubahan aturan itu," ujarnya.

Soal paket kata dia belum sampai disana, walau sebelumnya Amri menggadang-gadang berpaket dengan Adi Rasyid Ali (Ara), namun partai Demokrat sudah mengusung Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.

"Soal paket kita belum tahu, kemungkinan kan ada pertemuan dengan DPP secepatnya," jelasnya. (Fahrul/B).

  • Bagikan

Exit mobile version