GOWA, RAKYATSULSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat DPRD Gowa, Selasa (20/8).
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengungkapkan penetapan APBD perubahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta komitmen kita untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pemulihan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus terjaga dan terlaksana dengan baik.
"Tahun 2024 ini menjadi momentum baru bagi terwujudnya berbagai program pemerintah daerah yang akan memberikan manfaat nyata bagi lapisan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara bijak dengan memperhatikan kebutuhan mendesak, dan prioritas yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola dengan efisien memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan," ungkapnya.
Abdul Rauf menyebut, APBD yang disahkan hari ini bukti nyata kolaborasi yang solid sehingga akan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pengesahan APBD Perubahan 2024 ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Sebagai pemerintah daerah kami memiliki kewajiban untuk menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel. Kami percaya bahwa dengan semangat gotong royong dan kesungguhan dalam bekerja sama kita dapat menghadapi tantangan yang ada serta mengoptimalkan peluang yang muncul," jelasnya.
Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.2.103.936.233.622,- sedangkan total belanja daerah Rp.2.228.590.517.145,-.
Pada sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.174.654.283.523,- sementara pengeluaran pembiayaan Rp50.000.000.000,- sehingga terbentuk pembiayaan netto sebesar Rp124.654.283.523,-.
"Melalui APBD perubahan 2024 ini kita berusaha untuk lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Kita juga mengupayakan agar APBD ini dapat mendukung sektor-sektor kunci yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi," harapnya.
Sementara Juru Bicara Pansus Ranperda APBD Perubahan, Nasruddin Sitakka menyampaikan dari sisi pendapatan daerah sebelum perubahan pendapatan daerah sebesar Rp.2.043.996.417.605,- dan setelah perubahan terjadi kenaikan sebesar Rp59.969.816.017,- sehingga menjadi Rp.2.103.936.233.622,- setelah perubahan.
Sedangkan untuk belanja daerah semula Rp2.043.966.417.605,- dan setelah perubahan terjadi penambahan sebesar Rp.184.624.099.540,- sehingga menjadi 2.228.590.517.145,-.
"Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak, untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD," sebutnya.
Pada Rapat Paripurna, selain penetapan Ranperda APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2024, DPRD turut menetapkan Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, para Pimpinan SKPD, Kabag dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (*/rilis)