MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Maros memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Maros sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul pada tahap awal pemutakhiran data pemilih," ujar Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf di Kantor Bawaslu Maros, Rabu (21/8).
Bawaslu Maros pun menggerakkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan pengecekan terhadap lokasi pengumuman DPS yang ditempatkan di tempat-tempat strategis, seperti balai desa dan masjid.
"Untuk memastikan informasi ini mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengoreksi jika ada data pemilih yang sudah meninggal atau pindah alamat sesuai KTP. Ini penting dalam menjamin hak pilih setiap warga negara,” tambah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas tersebut.
Selain itu, Mahmuddin juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memeriksa status mereka pada DPS dan segera melapor ke pengawas atau PPS jika ada ketidaksesuaian data.
Pengawasan akan terus dilakukan hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. (Iqbal/A)