Kementerian Keuangan Resmi Merilis Materai Elektronik

  • Bagikan
Meterai elektronik (E-Meterai).

RAKYATSULSEL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis meterai elektronik (e-meterai). Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.

Adapun terkait biaya e-Meterai telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama.

Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi.

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:

Langkah-langkah registrasi akun:

  • Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
  • Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  • Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
  • Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  • Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.

Langkah-langkah membeli e-Meterai:

  • Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik “Bayar”
  • Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
  • Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih cepat dan biaya terkait produksi serta distribusi meterai fisik dapat dihemat. Meterai elektronik juga mengurangi risiko pemalsuan dan memastikan keaslian dokumen melalui tanda tangan digital, sementara akses online mempermudah pengguna dalam mendapatkan dan menggunakan meterai tanpa harus mengurus dokumen fisik.

Selain itu, penggunaan meterai elektronik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan mempermudah pemantauan dan kontrol terhadap penggunaan meterai. Pemerintah juga fokus pada sosialisasi dan edukasi untuk memastikan transisi yang lancar ke sistem baru ini. Langkah ini sejalan dengan upaya keberlanjutan dan modernisasi administrasi, memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

  • Bagikan

Exit mobile version