Merdeka dalam Pilkada

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain

MAKASAR, RAKYATSULSEL - Pada Agustus ini, merupakan hal yang istimewa bagi rakyat Indonesia. Sebab pada bulan tersebut tercatat peristiwa penting dan bersejarah. Tidak terasa bangsa Indonesia sudah 79 tahun “merdeka”. Kemerdekaan adalah cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dibelahan dunia manapun.

Termasuk bangsa Indonesia ingin lepas dari cengkeraman penjajahan yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia.

Pada UUD 1945 pada bagian pembukaan alinea keempat dinyatakan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya negara Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sangat mulia tujuan dan cita–cita kemerdekaan yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dan, apakah saat ini rumusan tersebut telah tercapai atau belum?

Merdeka, kata yang sering kita dengarkan pada bulan Agustus atau pada perayaan kemerdekaan Indonesia. Bahkan pada perbincangan keseharian sering kita ucapkan. Arti kata merdeka menurut kamus adalah bebas dari penjajahan, tidak terikat, berdiri sendiri dll. Tapi hal tersebut sifatnya formal berupa pengakuan secara de facto dan de jure. Indonesia sudah merdeka secara formal itu semua kita sepakat.

Namun secara substansi masih perlu kita perdebatkan. Masih banyak rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Masih banyak rakyat Indonesia yang mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Banyak warga yang tidak “bebas beribadah” karena tekanan kelompok tertentu. Para pekerja masih ada yang diupah murah. Dan, masih banyak kaum perempuan dan anak-anak yang didiskriminasi.

Merdeka berarti tidak ada yang menghalangi dan yang kita takuti selain Tuhan semata. Sebagaimana dalam ajaran agama yang ada di Indonesia.

Bagaimana kemudian, banyak warga negara yang bersuara kritis dan vokal dibungkam dengan UU ITE.
Demikian juga halnya dengan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang rela meninggalkan tanah airnya dan keluarganya demi mencari sumber penghasilan yang tidak lagi didapatkan di daerah asalnya.

Mereka para TKI utamanya yang wanita acap kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan tempat mereka bekerja. Bahkan ada yang dibawa ke meja hijau karena membela diri atas perlakuan majikannya. Tapi negara seolah tidak memberikan perlindungan yang memadai.

Semoga dengan usia kemerdekaan yang baru saja kita rayakan, kita tidak menyaksikan lagi tirani yang dilakukan mayoritas terhadap kelompok minoritas, kita semakin menghargai keberagaman dan perbedaan. Hingga kemerdekaan bisa tercapai, manakala seluruh komponen rakyat bisa tampil bersama-sama menikmati hasil pembangunan tanpa ada diskriminasi.

Saatnyalah untuk mengintrospeksi diri. Perjuangan masih belum selesai. Kita masih harus melanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Sebagaimana dahulu mereka meneriakkan ’merdeka atau mati’ maka saat ini pun kita meneriakkan yel-yel yang sama: ’merdeka atau mati’.

Maknanya, kita akan berjuang sekuat tenaga untuk menjadikan bangsa ini benar-benar merdeka, merdeka dengan sebenar-benarnya. Itu jugalah tujuan kita setiap tahun pada bulan Agustus merayakan kemerdekaan tiada lain untuk menghotmati jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan di masa lalu.

Momentum kemerdekaan yang spesial karena diperingati di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta. Namun setelahnya tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2024, kita menyaksikan deklarasi dukungan pada Ridwan Kamil – Suswono pada pilkada Jakarta, yang praktis menjadi calon tunggal dari parpol sebab PDIP tidak mencukupi untuk mengajukan calon.

Dan, hal itu sangat ironis sebab hal tersebut sama saja dengan melawan akal sehat dan mengkhianati demokrasi. Padahal suatu wilayah atau provinsi yang penduduknya belasan juta hanya ada sepasang bakal calon yang memenuhi persyaratan.

Akankah strategi kotak kosong yang dilakukan politisi dengan parpolnya akan terjadi diberbagai wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak nasional pada tanggal 27 November 2024? Tentu saja jawabannya diketahui pada saat pendaftaran paslon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version