Pemotor Tabrak Lari Pemulung di Makassar Ditangkap Polisi, Ternyata Mabuk Saat Berkendara

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib Introgasi Pelaku Tabrak Lari. (Isak/A)

Akibat dari kejadian tersebut, korban Bahar disebut hingga saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Bahar mengalami luka serius pada bagian kepala belakang, punggung, dan juga bagian muka.

Pelaku Muh Amin sendiri kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.

"Kondisi korban saat ini masih belum sadar. Kita kenakan pidana, Pasal 311 ayat 4 UU Lalulintas," tutur Ngajib.

Dari kejadian ini, Ngajib mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan dan taat terhadap aturan lalulintas. Seperti tidak melawan arus, melanggar rabu lalu lintas, juga menggunakan handphone saat berkendara.

Terpisah, alasan pelaku Muh Amin melarikan diri karena takut dimassa oleh keluarga korban maupun warga sekitar. Diapun mengaku ingin menyerahkan diri ke polisi namun keburu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Saya takut pak, nanti tinggal dikeroyok juga pak," kata Muh Amin menyesali perbuatannya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version