Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Berubah Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Serentak 2024, KPU Siapkan Langkah Strategis

  • Bagikan
KPU RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi (judicial review), pada Selasa, 20 Agustus 2024, terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Putusan ini akan berpengaruh terhadap tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam hal ini, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang secara substansial berpotensi merubah persyaratan pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024), yaitu:

  1. Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang secara tekstual diatur juga dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU 8/2024, sebagaimana yang dituangkan dalam amar putusannya terkait dengan persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 250.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur bahwa "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU 8/2024.

  1. Putusan No. 70/PUU-XXII/2024
    Putusan ini berkaitan dengan persyaratan batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan dan bermuara pada penetapan calon. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (3.17) halaman 50. Berdasarkan Pasal 15 PKPU 8/2024, pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, yang sebelumnya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024.

Mengingat kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi adalah self-executing (segera berlaku tanpa merubah UU), KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan tersebut.
  2. Melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Menyosialisasikan putusan tersebut kepada partai politik.
  4. Melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

(*)

  • Bagikan

Exit mobile version