MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Indah Rahayuningsih mendorong peningkatan pada Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Hal ini diungkapkan Indah saat membuka Entry Meeting terkait pelaksanaan kegiatan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Verifikasi Lapangan yang dilaksanakan melalui zoom di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (21/8).
"Ada empat Unit Pelaksana Teknis yang lolos panel Tim Penilai Internal yang nantinya akan dinilai oleh Tim Penilai Nasional dari Kemenpan-RB diantaranya Lapas Makassar, Rutan Jeneponto, Rutan Watansoppeng dan Bapas Palopo," ungkap Indah.
Keempat UPT ini, menurut Indah diharapkan dapat betul-betul melakukan pembenahan pada peningkatan SDM pegawai terutama pada pemberian informasi yang jelas kepada penerima layanan dan stakeholder yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja di Kemenkumham.
"Apresiasi terhadap UPT yang lolos ini. Meskipun hanya empat dari UPT pemasyarakatan, para pimpinannya harus mampu mengedukasi jajarannya untuk memberikan layanan yang prima kepada warga binaan dan pengunjung," Ujar Indah.
"Mudah-mudahan UPT ini dapat betul-betul serius dan nanti akan meraih predikat WBK sehingga dapat mengharumkan nama baik Kanwil Sulsel di skala Nasional," Harap Indah.
Ketua Tim Pendampingan Zona Integritas Ditjen Pemasyarakatan, Dr. Tr. Sigit Budiyanto mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan Menindaklanjuti surat Inspektorat Jenderal nomor ITJ-OT.03.02-51 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi dan Panel TPI atas Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2024.
"Tim ini akan melakukan Pendampingan kepada Satker usulan WBK/WBBM yang akan dilaksanakan pada 21 hingga 23 agustus 2024," Ungkap Sigit.
Entry meeting ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Makassar, Kabapas Palopo, Karutan Watansoppeng, Karutan Jeneponto dan Kasubag Humas, RB dan TI serta Jajaran Tim Pendamping dari Ditjen Pemasyarakatan dan pelaksana pada Sub Bagian Humas, RB dan TI. (*)