Demokrasi Dilanda Tsunami, Demonstran: Selamatkan!

  • Bagikan
Aksi Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPRD Sulsel. (Yadi/A)

Dampak Yang pertama adalah pertaruhan terhadap kepercayaan masyarakat artinya kedaulatan tertinggi di tangan rakyat yang emang ada di konstitusi kita sedang dipertaruhkan.

"Karena sepertinya pilkada dicoba untuk disetting untuk kemudian settingannya lebih berpihak kepada kepentingan koalisi gemuk yang terjadi di banyak daerah dan ini sangat tidak sehat bagi demokrasi kita," tuturnya.

Dia berharap konsultasi KPU dengan DPR segera dirampungkan. Selanjutnya KPU segera melakukan revisi PKPU pencalonan.

"Kita berharap konsultasi itu cepat selesai dan kemudian segera dilakukan revisi PKPU pencalonan," ujarnya.

Dia optimistis, KPU akan menjalankan putusan MK tersebut meski waktunya terbatas. Pada saat revisi batas usia calon presiden dan wakil presiden, KPU bisa melakukannya dengan mudah tanpa koordinasi yang berbelit-belit.

Situasinya juga sama dan itu (putusan batas usia capres-cawapres) segera ditindaklanjuti dengan revisi PKPU pencalonan pada saat itu. Sehingga inipun seharusnya bisa dilakukan dengan cepat.

"Mekanisme koordinasinya tidak berbelit-belit padahal poinnya lebih krusial karena terkait dengan usia calon wakil presiden pada saat itu," pungkasnya.

Terpisah, Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau seluruh kadernya untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada. Imbauan ini sebagai bentuk dari komitmen pemuda terhadap tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Kami melihat pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama para pemuda, dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga dan diterapkan dengan benar," kata Ketua Umum Pengurus Wilayah Pemuda Perti Sulsel, Ibnu Hajar

Akademisi UINAM itu menekankan, pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan bangsa. Dia mendorong 3 poin imbauan yang diserukan.

"Melakukan analisis kritis, konsolidasi kritis kebangsaan dan mengawal putusan MK," imbaunya.

  • Bagikan

Exit mobile version