Menurutnya, kanal pengaduan SP4N Lapor lebih efektif dibandingkan aplikasi pengaduan lainnya, karena dinilai lebih cepat mendapatkan respons awal dari admin tingkat kabupaten yang selanjutnya mendisposisikan ke OPD terkait untuk menindaklanjuti aduan, aspirasi, atau permintaan informasi dari masyarakat.
Sementara itu, Rosikin dari Kemenpan RB menyebutkan bahwa terkait SP4N Lapor, hingga saat ini belum ada kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Namun demikian, lanjutnya, pada tahun 2024, Kemenpan RB sedang dalam proses merevisi Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2018 terkait pedoman SP4N Lapor, sebagai respons atas terbitnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan pengaduan di tingkat pemerintah daerah.
"Kebijakan secara nasional memang harus disesuaikan, sehingga kami di Kemenpan RB perlu merevisi Permenpan Nomor 62 Tahun 2018," terangnya.
Selanjutnya, diskusi yang berlangsung pada sesi kedua Technical Assistance ini lebih fokus membahas sejumlah kendala yang dihadapi, khususnya oleh tim simpul dan admin OPD.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas IKP, Andi Sandra Esty Abriany, menyarankan bahwa untuk mendapatkan tindak lanjut yang lebih cepat dari OPD, sebaiknya Tim SP4N Lapor Kabupaten bekerja sama dengan USAID Erat turun langsung ke OPD untuk melakukan sosialisasi dengan menghadirkan pimpinan OPD terkait.
Namun demikian, menurut Andi Sandra Esty Abriany, sebelum melakukan sosialisasi, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar untuk melaksanakan rencana aksi di sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Untuk diketahui, sejauh ini aduan, permintaan informasi, dan aspirasi yang masuk ke kanal SP4N Lapor untuk Kabupaten Kepulauan Selayar mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih ada beberapa yang belum mendapatkan tindak lanjut dari OPD terkait, namun ada juga yang sudah dalam tahap proses bahkan telah selesai. (*)