Kabar Gembira, Sertifikasi Halal untuk UMKM Diperpanjang hingga 2026

  • Bagikan
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Asharie Fakhsirie Radjamilo.

“Jumlahnya masih sangat sedikit untuk UMKM yang sudah melakukan sertifikasi halal,” bebernya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Kamis (22/8/2024).

Ia membeberkan, pertumbuhan UMKM di Sulsel memang memiliki pertumbuhan yang statis dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, perkiraannya itu diperkirakan tumbuh sampai 300 ribu UMKM setiap tahunnya.

“Kalau data terakhir pada akhir tahun 2023 itu sekira 1,8 juta UMKM, Akhir tahun 2022 itu sekitar 1,5 juta dan akhir tahun 2021 itu sekitar 1,3 juta,” paparnya.

Ia mengatakan, keputusan perpanjangan sertifikasi halal untuk UMKM tersebut juga merupakan dari keputusan dari pemerintah pusat.

“Jadi keputusan dari pemerintah pusat juga ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata dia, Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengawal produk dari UMKM agar tak mengalami klaim dari pihak tertentu terkait dengan produknya.

“Jadi kita juga sampaikan kepada pemerintah daerah untuk mengawal Hak kekayaan intelektual itu,” ungkapnya.

Seperti beberapa daerah juga memiliki produk UMKM seperti Abon dan sudah bervariasi tentu potensi untuk saling klaim itu bisa terjadi.

“Untuk setiap produk abon itu setiap daerah itu kan ada abonya, seperti di parepare itu kan sudah ada masuk abon gulung, jangan sampai ada saling klaim lagi,” ulasnya.

Ia berharap pada tahun-tahun mendatang pemimpin yang baru memiliki program yang merujuk pada sertifikasi halal untuk UMKM seperti pemberian subsidi agar nilainya atau jumlah UMKM yang memiliki sertifikat juga bertambah.

Ia menjelaskan, salah satu keunggulan untuk UMKM jika memiliki sertifikat halal, jangkauan produknya bisa lebih luas, dan tak akan diragukan lagi untuk diikutkan dalam segala event, sebab sudah memiliki jaminan yang kredibel.

“Jadi kalau mereka punya sertifikat halal mereka bisa menjual dengan skala yang lebih luas, dan tentu juga berdampak pada pendapatan,” tuturnya.

Untuk informasi, aturan sertifikasi halal telah dituangkan pemerintah dalam PP nomor 39 tahun 2021 pasal 140. Disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang dimulai sejak 7 Oktober 2019 dan ditargetkan selesai 17 Oktober 2024, namun berubah target menjadi 2026. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version