PAREPARE, RAKYATSULSEL - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare, resmi menyerahkan dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 dan RPJMD Teknokratik 2024-2029 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Dokumen diserahkan langsung Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun yang mewakili Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, kepada Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra mewakili Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto di Kantor KPU Parepare, Kamis (22/8/2024).
Usai penyerahan dokumen, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, dokumen RPJPD dan RPJMD ini penting sebagai acuan visi misi kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
"Karena visi misi dan program kerja pasangan calon mesti selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, " jelas Zulkarnaen.
Zulkarnaen menjelaskan, Sesuai pasal 13 poin d ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diamanatkan bahwa pasangan calon diwajibkan menyerahkan naskah visi, misi, dan program pasangan calon yang telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD.
Lanjut Ia mengemukakan, penyerahan dokumen RPJPD dan RPJMD Teknokratik ini tentunya untuk mengakomodir regulasi tersebut agar visi misi pasangan calon sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada.
"Dokumen yang telah kami serahkan ini selanjutnya dipersilahkan kepada KPU untuk mensosialisasikan kepada pasangan calon. Jadi nantinya hanya satu pintu koordinasi terkait dokumen RPJPD dan RPJMD yaitu melalui KPU," tandasnya.
Saat penyerahan dokumen, Kepala Bappeda didampingi Sekretaris Bappeda Dede Alamsyah Wakkang, dan Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah dan Ekonomi Kadek Sroningsih.(Yanti)