Acara ini diselenggarakan oleh Pusat JDIHN dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan dihadiri oleh 759 peserta dari berbagai instansi dan lembaga pengelola JDIHN yang mengedepankan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Pengelolaan JDIH sendiri diatur berdasarkan pada Standar Pengelolaan sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan JDIHN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman menyampaikan pengelolaan JDIH pada Kantor Wilayah diantaranya Monografi Hukum, Produk Hukum Tingkat Daerah, dan Artikel Hukum.
Pada penilaian terdapat 7 aspek dan bobot yang dinilai yaitu Organisasi/Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan TIK, dan Inovasi.
“Terdapat 7 Aspek dan Bobot penilaian pada pengelolaan JDIH yang diturunkan pada 32 Indikator yang dinilai,” ujar Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan penerimaan penghargaan ini akan jadi penyemanagat jajarannnya dan Pemda untuk lebih inovatif lagi dalam pengelolaan JDIH di Babel.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, JDIH (M. Ariyanto), serta Kepala Subbidang AHU (M. Bangbang). (*)