SINJAI, RAKYATSULSEL - Calon Bupati Sinjai, Muzayyin Arif membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna kelengkapan persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
Kapolres Sinjai diwakili Wakapolres Kompol Tamar, menyerahkan langsung dokumen SKCK kepada Muzayyin Arif guna kelengkapan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah. Penyerahan bertempat di Polres Sinjai, Jl. Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (23/08/2024) sore.
Muzayyin berterima kasih kepada Polres Sinjai, karena telah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK.
"Saya sangat berterimakasih kepada Kapolres beserta seluruh jajaran karena sudah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK ini. Sampai pada sore ini saya bisa menerima secara fisik SKCK yang dipersyaratkan tersebut," tuturnya.
Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya pasangan Muzayyin Arif bersama Andi Ikhsan Hamid telah menerima Rekomendasi B1 Parpol KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Muzayyin dirinya diberikan kepercayaan oleh pimpinan partai politik untuk maju sebagai Bupati di Kabupaten Sinjai melalui banyak pertimbangan.
"Untuk sampai pada mendapatkan posisi SK B1 KWK itu ada sekian banyak persyaratan untuk melewati proses yang berjenjang, dan bukan hanya saya yang maju sebagai calon kepala daerah. Kalau pada akhirnya saya yang mendapatkan berarti ada penilaian tertentu dari pimpinan dan itu pasti saya syukuri, dan sebagai amanah yang harus saya pertanggung jawabkan untuk bekerja lebih baik." pungkasnya. (*)