Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bone Imbau KPU Perhatikan Jadwal dan Prosedur Pendaftaran

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi

BONE, RAKYATSULSEL - Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengeluarkan imbauan kepada KPU terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan. "Kami mengimbau KPU Kabupaten Bone melalui surat imbauan nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024 yang memuat beberapa poin sebagai berikut:"

  1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka.
  2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus memuat: a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah. b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran. c) Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
  3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran dilakukan melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau laman KPU Kabupaten Bone.
  4. Membuka masa pendaftaran pasangan calon maksimal 3 (tiga) hari sejak pengumuman pendaftaran.
  5. Waktu pendaftaran pasangan calon dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dan pada hari terakhir pendaftaran, dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA.

"Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga penetapan pasangan calon," ujar Alwi saat ditemui pada 23 Agustus 2024. (Enal)

  • Bagikan

Exit mobile version