TAKALAR, RAKYATSULSEL – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar untuk Pemilihan 2024 akan segera dimulai. Bawaslu Takalar telah mempersiapkan pengawasan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk wakilnya, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Koordiv PPPS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat, menjelaskan, pihaknya siap mengawasi sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan," jelas Ince, Kamis, (22/8/2024).
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM dan pelaksanaan berbagai kegiatan pengawasan Pilkada 2024 terus diintensifkan.
Sementara itu, Koordiv HPPH, Zahlul Padil, menyebutkan bahwa upaya pencegahan dan sosialisasi di masyarakat terus dilakukan. Menjelang hari pengumuman pendaftaran, Bawaslu Takalar akan mengimbau KPU Takalar dan Partai Politik agar mematuhi Peraturan Perundang-undangan.
Berikut Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar:
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
2. Pendaftaran dan Penelitian Pasangan Calon:
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Pemeriksaan Kesehatan: 27 Agustus-2 September 2024
- Penelitian Persyaratan Administrasi: 29 Agustus-4 September 2024
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi: 5-6 September 2024
- Perbaikan Persyaratan Administrasi dan Pengajuan Calon Pengganti: 6-8 September 2024
- Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi dan Dokumen Calon Pengganti: 6-14 September 2024
- Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi: 13-14 September 2024
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 15-18 September 2024
- Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 15-21 September 2024
3. Penetapan Pasangan Calon:
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon: 23 September 2024.
(Tiro)