KPU Wajo Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

  • Bagikan

WAJO, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Wajo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Erwin Arifin mengatakan, hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor 944 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor 881 Tahun 2024 Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan.

“Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.800 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus),” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).

Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan gubernur sebagai mulai hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore.

“Sementara untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 23.59 di Kantor KPU Kabupaten Wajo Jalan Bau Mahmud No. 1 Sengkang,” ucapnya.

Sementara itu, untuk syarat cabup dan cawabup Kabupaten Wajo kata dia, merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

“Harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” jelasnya.

Lanjut dia calon juga berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” lanjutnya.

Calon juga idak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,” lanjutnya.

Selain itu, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

‘Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo harus memenuhi persyaratan:

• Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

• Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

• Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,

• Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2024 sebagai berikut:

• Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Wajo mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Wajo.

• Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Wajo menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.

• Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemiluatau Gabungan PartaiPolitik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Wajo serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

• Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala /link https://bit.ly/ModelPermohonanSilonParpolWajo(*)

  • Bagikan