Surat Balasan Pj Gubernur Sulsel, Dua Tersangka Korupsi Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD

  • Bagikan

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekretariat DPRD Bantaeng Muhammad Ridwan dan Irianto tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Bantaeng pada 28 Agustus mendatang.

Dua orang tersebut pada 16 Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng bersama Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Hamsyah Ahmad dan Sekretaris DPRD Bantaeng, Jufri Kau

Muhammad Ridwan merupakan wakil ketua DPRD Bantaeng dari Partai PKS dan Irianto adalah wakil ketua DPRD Bantaeng dari PAN. Mereka semua menjabat pada periode 2019-2024.

Tiga orang pimpinan 2019-2024 dan sekretaris DPRD Bantaeng menurut Kejari Bantaeng merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.950.000.000 lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang diatur dalam pasal 18 ayat 5.

PP itu menyatakan bahwa apabila pimpinan DPRD tidak menempati rumah jabatan atau rumah negara maka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga. Tiga pimpinan tersebut diduga tidak menempati rumah jabatan namun tetap menerima hak keuangan dari sekretariat DPRD Bantaeng.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya hanya mengikuti amanah PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 49 ayat 4 untuk meminta penundaan pelantikan khusus untuk Caleg terpilih yang jadi tersangka korupsi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami KPU Kabupaten hanya mengikuti amanah PKPU 6/2024 pasal 49 ayat 4 untuk meminta penundaan pelantikan khusus untuk caleg terpilih yg jadi tersangka korupsi sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, tetapi keputusan menunda atau tetap melantik ada di tangan Gubernur atau Pj Gubernur," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (25/8).

Saleh mengungkapkan, surat permintaan penundaan pelantikan itu dikirimkan KPU Bantaeng melalui Pj Bupati Bantaeng ke Pj Gubernur Sulsel dan balasannya menyatakan tersangka tetap dilantik.

"Dan surat permintaan penundaan pelantikan itu dari kami yang kami kirimkan ke Pj Gubernur melalui Pj Bupati Bantaeng dan sudah ada balasannya yang menyatakan tersangka tetap dilantik," kata dia.

Surat balasan dari Provinsi Sulsel tersebut bernomor 100.1.4/3401/BIRO Pemotda dengan perihal Tanggapan Surat Usulan Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Bantaeng dan ditujukan untuk Pj Bupati Bantaeng di Bantaeng.

Isi surat itu tertulis, Menindaklanjuti surat Bupati Bantaeng Nomor 100.1.4/52/Pem tanggal 8 Agustus 2024, perihal Usul Penundaan Pelantikan 2 (dua) Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2024-2029, yang intinya menyampaikan usulan penundaan pelantikan bagi 2 (dua) calon anggota terpilih hasil pemilihan umum Tahun 2024 atas nama Muhammad Ridwan, S.Pd.I (Partai Keadilan Sejahtera) dan H. Irianto (Partai Amanat Nasional) dikarenakan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sehubungan hal tersebut, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota disebutkan bahwa “Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Anggota DPRD”;

2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan sesuai hasil konsultasi pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, maka pelaksanaan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan kedua calon anggota terpilih dimaksud di atas, mempedomani ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Pj Gubernur Sulsel oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version