Diusung 9 Parpol, Andi Sudirman-Fatmawati Siap Daftar Pilgub Sulsel di Hari Terakhir

  • Bagikan
Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Andi Sudirman Sulaiman bersama pasangannya, Fatmawati Rusdi, dijadwalkan akan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, 29 Agustus 2024.

Pendaftaran ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi membuka proses pendaftaran selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Fatmawati Rusdi memastikan bahwa mereka akan mendaftar tepat pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024. "Insya Allah, kami mendaftar tanggal 29 Agustus," kata Fatmawati.

Saat ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi diusung oleh sembilan partai politik dengan total dukungan 63 kursi.

Kesembilan partai tersebut adalah Golkar (14 kursi), Gerindra (13 kursi), Demokrat (7 kursi), PAN (4 kursi), Hanura (1 kursi), NasDem (17 kursi), PKS (7 kursi), serta dua partai non-parlemen, yakni PSI dan Partai Gelora.

Dukungan besar ini didorong oleh tingginya elektabilitas dan popularitas keduanya, sebagaimana diungkapkan oleh Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto. Ia menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan pasangan ini memiliki daya tarik kuat bagi banyak partai politik.

"Elektabilitas mereka yang tinggi dalam berbagai survei membuat mereka menjadi pilihan utama bagi banyak partai," ungkap Ali Armunanto.

Ali juga menekankan pentingnya jaringan politik dan pengalaman kedua calon sebagai faktor tambahan yang menarik dukungan partai-partai besar ke pasangan Sudirman-Fatmawati. "Jaringan politik yang kuat dan dukungan kapital yang memadai menjadi daya tarik bagi partai-partai," jelasnya.

Rekam jejak Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel dan Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar juga menjadi nilai tambah yang signifikan. Ali mencontohkan berbagai proyek infrastruktur yang sukses dijalankan oleh Sudirman dan kontribusi positif Fatmawati dalam kemajuan Kota Makassar.

KPU Sulsel telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024 sebesar 382.007 suara.

KPU juga telah memilih Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi pelaksanaan tes kesehatan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, sementara tes kesehatan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan dilakukan di RS Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pemilihan kedua rumah sakit ini didasarkan pada kesiapan fasilitas serta sumber daya medis yang dimiliki, memastikan proses seleksi kesehatan berjalan dengan lancar dan sesuai standar yang telah ditetapkan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version