MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan segera dimulai pada tanggal 27 Agustus (hari ini). Salah satu syarat yang masih menjadi pertanyaan adalah kewajiban untuk mengundurkan diri bagi calon petahana atau incumbent yang masih menjabat sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Di Sulawesi Selatan, sedikitnya enam petahana kepala daerah yang berniat mencalonkan diri kembali pada tahun 2024 memilih untuk tidak mengundurkan diri, melainkan hanya mengambil cuti. Mereka adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, yang naik kelas mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel 2024, dan Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam.
Selain itu, terdapat juga petahana Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim; Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau; Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf; dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (Ombas).
Keputusan para petahana untuk tidak mundur didasarkan pada draft Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai cuti dan pengunduran diri, namun ini tidak berlaku untuk semua calon kepala daerah (cakada) yang akan maju.
"Bagi petahana yang mencalonkan diri di Pilkada di daerah yang sama, mereka hanya diwajibkan cuti. Namun, jika mereka maju di daerah lain (pindah lintas provinsi), mereka harus mengundurkan diri," jelasnya pada Senin (26/8/2024).
Dengan demikian, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi hanya diharuskan mengambil cuti.
Masa cuti tersebut, lanjut Hasbullah, harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada hingga tahapan kampanye berakhir.
"Pernyataan cuti ini wajib dipenuhi oleh gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang masih menjabat. Selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara," tambahnya.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menekankan bahwa dalam Pilkada 2024 terdapat regulasi yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang saat ini menjabat sebagai petahana.
"Sesuai dengan aturan, petahana yang maju dalam Pilkada di daerah yang sama hanya perlu cuti dari jabatan selama kampanye. Namun, bagi incumbent yang maju di daerah lain, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelas Ahmad.
"Jika mereka mencalonkan diri di luar daerah, mereka harus mengundurkan diri. Ini berlaku bagi kepala daerah yang dicalonkan oleh daerah lain, mereka harus mundur atau berhenti," lanjutnya.
"Namun, jika mereka dicalonkan di daerah yang sama, maka berlaku ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni cuti pada masa kampanye," tambahnya.
Tahapan kampanye akan berlangsung selama 53 hari hingga 23 November. Jika petahana ingin berkampanye, mereka wajib mengajukan surat izin cuti kampanye kepada KPU dan gubernur.
"Surat tersebut harus berisi keterangan mengenai hari-hari tertentu yang akan digunakan untuk kampanye. Misalnya, jika petahana wali kota ingin berkampanye, maka ia wajib cuti. Namun, jika wakilnya tidak berkampanye, maka ia tidak wajib cuti," tutupnya. (Yadi/B)