TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Menjelang pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran paslon Pilkada. Rakor tersebut diadakan di aula kantor KPU Torut pada Minggu, 25 Agustus 2024, dan dihadiri oleh Forkopimda, pengurus partai, serta LO partai politik.
Ketua KPU Torut, Jan Hary Pakan, dalam pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa seharusnya rapat ini dilaksanakan beberapa hari sebelumnya, namun mengalami penundaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Torut baru saja menerima syarat-syarat pencalonan dan syarat partai politik (parpol) untuk mencalonkan paslon pada Pilkada serentak 2024.
"Kemarin kami baru mendapatkan syarat-syarat untuk pencalonan dan syarat partai politik untuk mencalonkan seseorang atau pasangan calon," jelas Jan saat membuka Rakor.
Komisioner KPU Torut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi, menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan MK nomor 60 dan 70, serta PKPU nomor 8 tahun 2024, terdapat beberapa pasal yang harus direvisi.
Sebelumnya, syarat parpol untuk mengusulkan paslon minimal harus memiliki 20 persen kursi dari total kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait. Setelah adanya putusan MK, ketentuan ini mengalami perubahan.
Semuel berharap pengurus partai dan LO memahami persyaratan calon dan pencalonan yang terbaru sesuai aturan, serta memperhatikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pengajuan pencalonan.
"Rakor ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami apa saja yang harus diperhatikan oleh LO partai sebelum pendaftaran dan apa yang perlu diunggah," ujar Semuel, yang akrab disapa Tegas.
Ia menambahkan bahwa sejak April 2024, KPU telah membuka Helpdesk Pilkada sebagai wadah konsultasi bagi parpol dan calon mengenai Pilkada, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. (Cherly)