RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toraja Utara resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : 18/PL 02.2-Pu/7326/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, yang ditandangani oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Furqan Mansyur Batkam tertanggal 25 Agustus 2024.
Disebutkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
1.Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 759 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 13.724 (Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat).
2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
c. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Jalan Taman Makam Pahlawan No. 65 Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara
3.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.