Penggiat Anti Korupsi Kecewa dengan Perlakuan Kejari Bantaeng

  • Bagikan
Ketua DPC LAKI Bantaeng, Andi Sofyan.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Penggiat anti Korupsi dari DPC Laskar Anti Korupsi Bantaeng, Andi Sofyan selaku ketua mengaku sangat kecewa dengan perlakuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Pasalnya, Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 10:00 WITA dia membawa laporan terkait dugaan korupsi ke Kantor Kejari Bantaeng.

Namun sesampainya di sana, dia disuruh oleh salah satu staf menunggu untuk disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng. Andi Sofyan merasa kecewa. Baginya, Kejari Bantaeng tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41 dan 42.

"Kami malah disuruh menunggu disposisi Kajari, dengan alasan bahwa sedang tidak ada di kantornya. Kami di sini hadir untuk memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.

Dia menilai, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harusnya mampu direspon dan ditangani dengan cepat serta secara luar biasa pula oleh penegak hukum. "Kinerja Kejari Bantaeng harus diperbaiki dan memberikan layanan prima. Anda digaji oleh negara melalui pajak masyarakat harusnya pelayanan prima itu ditunjukkan," kata dia.

Menurutnya, sebagai penggiat anti korupsi yang tidak digaji oleh negara harusnya mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat guna mewujudkan cita-cita aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Kami ini tidak digaji oleh negara. Tapi kami peduli dan tunduk patuh pada aturan sebagai warga negara yang baik harus turut serta dalam memberantas korupsi," katanya.

Ditanya soal laporannya, Andi Sofyan masih merahasiakan laporan tersebut terkait dugaan korupsi kasus apa. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version