Dan dalam Pengawasan, Anggota DPRD memiliki hak yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan Checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
"Dalam kedudukan DPRD sebagai "mitra kepala daerah", hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode Kepala Daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan," ujarnya.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah seretak tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, sehingga pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya mengucapkan Selamat Bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, Anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Saya juga mengucapkan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara," tutup Dr. Setiawan. (Tiro)