TAKALAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 resmi dilantik, Mereka mengucap sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat, dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Agus Purwanto, S.H.,M.H. Senin 26 Agustus 2024.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Lt. II DPRD Takalar dihadiri Asisten Pemerintahan & Kesejahteran Rakyat Prov. Sulsel mewakili Pj. Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Kab. Takalar, Wakil Ketua DPRD Kab. Takalar, Sekda Takalar, Forkopimda Takalar, Kepala OPD Lingkup Kab. Takalar, Pimpinan BUMN/BUMD serta para Ketua Partai Kab. Takalar.
Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev,.Plg dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI mengatakan bahwa Rapat Paripurna dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kab/Kota hasil Pemulihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang secara filosofi berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa indonesia dapat membuktikan bahwa indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya didalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu," Jelasnya.
Ditambahkan pula, ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, rekan-rekan media/pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
"Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali behwasanya sebagaimana amanat pasal 96 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.