Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN dan aparatur desa untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses Pilkada.
Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk saat pendaftaran calon. Jika ditemukan ASN yang terlibat, Bawaslu tidak akan segan memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan aparat desa dalam kegiatan politik praktis.
Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Gowa atau melalui Posko Pengaduan Masyarakat yang disediakan di Kantor Bawaslu Gowa di Jl. Andi Mallombassang No.70.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke posko pengaduan yang tersedia di setiap kecamatan sesuai domisili masing-masing. (Dul)